"Enggepun pak, kulo urus
surat-surate (Surat Cerai)." Suamiku, Maret 2021.
"Iya sudah pak, saya urus
surat-suratnya (Surat Cerai)." Suamiku, Maret 2021.
Setelah tanggal Maret tersebut,
ya aku menanti-nanti dong, surat cinta dari pengadilan Agama. Waktu itu, aku
dan dia masih lancar komunikasinya. Ya ala-ala backstreet anak-anak ABG gitu. Hingga awal April, dia bilang kalau
sudah menitipkan mengurus surat ke Pak Mudin. Oke, aku
masih menunggu nih, surat cinta dari Pengadilan Agama. Padahal, kalau awal
April udah nitip, tengah bulan sampek akhir bulan, harusnya aku udah dapat
surat cintakan? Oh, ternyata tidak. Sampek hari Raya Idul Fitri yaitu bulan Mei, aku minta Buku Nikahku,
tidak diberikan. Malah pihak keluarganya
suamiku menyuruh mempertahankan pernikahan ini. Ya, okelah, kita tunggu,
mungkin setelah Hari Raya Idul Fitri suamiku mendaftakan gugatan cerainya ke
aku. Hingga akhir Mei, tidak kunjung datang surat cinta tersebut.
Karena aku lelah menunggu
datangnya surat cinta dari Pengadilan Agama, aku datanglah ke Pengadilan Agama.
Tanya dong aku, apakah namaku sudah terdaftar di Pengadilan atau belum.
Ternyata tidak ada. Aku kurang puas, kusodorkan Fotocopy KTP dia. Eh, ternyata
tidak ada juga nama dia. Oh, ternyata dia belum mengurus. Aku langsung tanya ke
petugas yang ada di sana, persyaratannya apa aja untuk mengajukan perceraian. Syaratnya bawa fotocopy KTP, fotocopy KK dan buku Nikah yang asli.
Sekalian membawa uang Rp 1.400.000 untuk biayanya dan dibayarkan waktu
mendaftar perceraian.
Deg, ketika aku mendengar biaya
perceraian sebanyak itu. Dalam hati aku menangis dan tidak ada keadilan
untukku. Udah ditinggal, tidak diberi nafkah dan sekarang harus bayar untuk
mengurus perceraian. Tapi, aku punya prinsip kalau aku yang mengurus biaya
perceraian yaitu "AKU GAK PAPA
KEHILANGAN UANG SATU JUTA DUA JUTA, AKU BISA BEKERJA SEBULAN DUA BULAN UANG
SUDAH BISA KEMBALI, TAPI KALAU DIA (LAKI-LAKI MANTAN SUAMI) KAMU BAKAL
KEHILANGAN HARGA DIRI SEBAGAI LAKI-LAKI". "BIAYAIN CERAI AJA GAK
MAMPU KOG, YAKIN MAU NIKAH LAGI?"
Setelah itu, aku tanya seputar
buku nikahku. Yah, buku nikahku dibawa oĺeh mantan suamiku dan tidak diberikan
kepadaku.
“Pak,
buku nikah saya tidak ada. Tidak diberikan sama suami saya. Terus bagaimana
pak?”
Buku nikah tidak diberikan? Ya, ngurus ke KUA. Sebelum ngurus ke KUA, minta surat pengantar dari RT dulu, surat pengantar kehilangan, kemudian minta tanda tangan RT, RW dan kepala Dusun. Habis itu, surat pengantar itu dibawa ke Kelurahan untuk minta surat keterangan kehilangan. Dari kelurahan, ke Polsek untuk mengurus kehilangan. Kemudian ke KUA untuk mengurus Duplikat buku nikah. Dengan membawa fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. Cepat kog untuk memperoleh Duplikat Buku Nikah. Duplikat buku nikah bisa diterbitkan besoknya, tergantung kepala KUA-nya, beliau ada apa tidak di kantor, kalau beliau ada, bisa cepat selesainya, kalau aku dulu hampir seminggu, karena kepala KUA nya tugas luar kota. Jadi ya tergantung masing-masing KUA nya. Biayanya berapa? Tergantung dari KUA nya. Kalau di tempatku waktu itu, tergantung kita ngasih berapa. Seikhlasnya aja sih.
Duplikat Buku Nikah sudah
didapat, cus dafar ke Pengadilan Agama. Apa aja yang perlu dibawa untuk
pendaftaran perceraian? Foto copy KTP, foto copy Kartu
Keluarga, foto copy Duplikat
Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah asli dan uang untuk biaya pendaftaran. Di
pengadilan Agama, aku mendaftarkan perceraianku di loket 1, yaitu untuk daftar
perceraian dengan memberikan foto copy KTP, KK, Buku Nikah dan buku nikah Asli.
Nanti kalian akan mendapatkan map dan ditanyai nomer
ponsel pasangan kalian. Jadi, usahakan kalian masih menyimpan
nomor HP pasangan kalian ya, meskipun kalian saling blokir
Setelah itu pindah ke bagian yang
membantu membuatkan laporan perkara. Di sini kita dibantu oleh lembaga bantuan
hukum. Sepertinya ini terpisah dari pegawai pengadilan (koreksi kalau salah ya,
bukan anak Hukum soalnya). Dan diruangan inilah kita ditanyai tentang kenapa
harus bercerai. Dan buatlah alasan yang masuk akal dan logis ya gaaaeeeessss...
Karena kalau kalian meminta bercerai tapi alasannya tidak masuk akal dan kalau mau jujur dengan alasanku kenapa bercerai, malah
dikira fitnah dan mengada-ada. Begituuuu..... Oh iya, kalau kalian membutuhkan
seseorang untuk menemani kalian, bisa kog, bawa seseorang masuk yang
berkepentingan untuk membantu kalian membuat laporan. Soalnya dulu, sebelahku
ada yang ditemani sama kakaknya atau saudaranya gitu, disuruh manggil sama
bapak-bapak lembaga bantuan hukumnya. Setelah dibuatkan
laporannya, kita disuruh baca kembali kalau ada salah dalam penulisannya jadi
bisa dibenerin. Setalah
selesai, dan mendapat berlembar-lembar surat yang telah kita tanda tangani,
kita ke loket 2.
Aku lupa ngapain aja di loket 2,
tapi kalau gak salah, loket 2 ini nginput perkara kita, jadi dapat nomor perkara kalau gak salah, atau
menginput di sistemnya pengadilan agama. Lupa pokoknya aku. Setelah dari loket
2, pindah ke loket 3.
Loket 3 ini adalah kasir. Kasir
akan menentukan berapa biaya perceraian kita. Aku dulu bayar biaya perceraian
sebesar Rp 1.030.000. Perlu diingat, setiap perceraian itu berbeda-beda ya,
biayanya tergantung dari lokasi kita dengan lawan kita. Di loket 3 ini kita
diberi tahu tentang aplikasi yang berhubungan dengan perceraian di Kabupatenku.
Jadi, nanti untuk jadwal sidang, kita bisa lihat di aplikasi tersebut.
Di loket 3 kita akan mendapat
jadwal sidang pertama, salinan berkas perkara juga. Dan kertas hijau yang
terdapat jadwal sidangnya. Kasir juga
memberi tahu untuk membawa uang Rp. 150.000 untuk proses mediasi. Uang tersebut
dibayarkan kalau lawan kita datang dan kita melakukan mediasi. Kalau lawan kita
tidak datang, ya tidak mediasi dan uang tersebut tidak diperlukan. Selesai
sudah, kita mendaftarkan perceraian kita. Menunggu 2 minggu untuk sidang
pertama.
Sidang
Pertama. Juni 2021.
Aku berangkat pagi hari diantar
oleh bapakku. Aku berangkat kira-kira pukul 8 pagi. Dan ternyata jadwal
sidangku pukul 10 pagi. Setelah
sampai di Pengadilan, aku datang terlalu awal dan oleh satpam dalam dan
resepsionisnya ditanyai apakah sudah download aplikasi apa belum? Kalau sudah, aku
diajari cara mengecek jadwal sidangku. Setelah mendapat nomor antrean, aku
menunggu di ruang tunggu. Aku berfikir suamiku tidak datang, eh, ternyata dia datang.
Setelah menunggu cukup lama, ya namanya juga ruang sidang hanya satu, ya sudah
kita menunggu dong. Masuk ke ruang sidang, aku dan suamiku ditanyai (aku lupa
ditanyai apa aja) habis itu, kita disuruh mengikuti mediatornya ke luar ruang
sidang. Tapi, kita disuruh menunggu di luar ruangan karena mediatornya
menyiapkan berkasku. Setelah siap, kita dipersilakan masuk. Sebelum memulai
mediasi, suamiku dipersilakan duduk dikursi sebelah administrasi dan aku
disuruh duduk dimeja administrasi dulu karena aku adalah penggugatnya. Aku
disuruh membayar biaya mediasi sebesar Rp 150.000 dan menandatangani beberapa
berkas. Setelah itu baru pindah duduk disebelah suamiku.
Selama proses mediasi, suasananya
berjalan dengan santai. Jadi aku diberi kesempatan untuk berbicara terlebih
dahulu kemudian suamiku. Saat aku atau suami memberikan keterangan,
masing-masing dari kita tidak boleh ikut berbicara atau memotongnya. Semua
diberi waktu yang sama dalam berbicara dan mengeluarkan pendapatnya. Mediator
kemudian memutuskan bahwa mediasi berhasil
atau tidak berhasil. Mediasi
dikatakan berhasil memediasi kita apabila kita membatalkan perceraian kita.
Tetapi, sayangnya mediator tidak berhasil memediasi kita, dan aku tetap pada
pendirianku untuk bercerai.
Setelah itu, tanda tangan lagi
beberapa berkas dan disuruh datang kembali minggu depan. Aku sebagai penggugat
disuruh membawa dua orang saksi dan tergugat atau suamiku datang sendiri.
Sidang ke dua ini tanpa undangan ya saaayyy, jadi baik penggugat maupun
tergugat tidak mendapat undangan atau panggilan seperti sidang pertama.
Sidang kedua, Juni
2021.
Agenda sidang ke dua adalah
laporan mediasi. Aku datang ke pengadilan tidak sendirian melainkan dengan
membawa dua orang saksi. Saksi yang aku bawa adalah bapakku dan pamanku. Aku melihat di
aplikasi pengadilan agama aku mendapat nomor antrian 53 pukul 10:50. Aku
berangkat pukul 10 lebih dari rumah. Sepertinya dia tidak datang untuk sidang
kali ini. Sepertinya seperti itu. Karena sidang kali ini tanpa surat undangan
atau surat terlampir dari pengadilan, tetapi pada saat mediasi kita diberi tahu
bahwa sidang selanjutnya akhir Juni 2021 dan saya membawa saksi dua orang.
Setelah menunggu cukup lama,
akhirnya tiba giliranku untuk memasuki ruang siang. Sampai di dalam ruang
sidang, Hakim Ketua langsung menanyaiku, "sudah yakin kalau ingin berpisah
bu?" Aku menjawab "yakin pak." Kemudian aku dipersilakan duduk
dan ke dua saksi yang aku bawa disuruh menunggu di luar dan nanti akan
dipanggil kembali. Setelah saksi keluar, aku kembali diberi pertanyaan oleh
Hakim Ketua, seperti kemana suaminya? Sudah tidak tinggal serumah? Sudah yakin
bercerai? Jawabanku adalah, tidak tahu. Saya tidak tinggal serumah dan memang
aku sudah pisah rumah sejak Februari 2021. Kalau ditanya yakin berpisah? Iya,
yakin 100% untuk berpisah dan bercerai. Kemudian Hakim ketua menyatakan kalau
sidang selesai dan ditutup. Ketok palu.
Saksi kemudian dipanggil untuk
masuk ke ruang sidang. Hakim Anggota sebelah kiri menanyai para saksi.
Sebelumnya saksi disumpah terlebih dahulu, kemudian ditanyai satu persatu.
Pertanyaannya adalah ada permasalahan apa antara aku dan suamiku? Mulai kapan
suamiku meninggalkan rumah? Atau sejak kapan aku dan suamiku pisah rumah?
Apakah sudah pernah mendamaikan? Apakah sudah berdiskusi dengan besan? Apakah
sudah yakin kalau anaknya bercerai? Pertanyaan seperti ini diajukan kepada
saksi satu, yaitu bapakku. Sedangkan saksi dua adalah pamanku, ya pertanyaannya
sama. Bapak dan pamanku sudah yakin dan mantap agar aku berpisah dan bercerai
dengan suamiku. Setelah itu, bapak dan paman disuruh keluar. Sudah selesai
tugas mereka.
Setelah mereka keluar ruang
siang, aku diberi tahu bahwa akan memanggil suamiku sekali lagi dan sidang
ditunda minggu depan. Ya, ini berdasarkan prosedur
kata pak Hakim. Jadi sidang ditunda dan diputuskan minggu depan.
Sidang ketiga, Juli
2021.
Aku berharap ini adalah sidang
terakhirku. Dan harapanku adalah dia tidak datang di sidang hari ini. Karena
peraturan PPKM yang sangat ketat, untuk memasuki gedung Pengadilan, hanya
pihak-pihak yang benar-benar berkepentingan saja. Jadi, bapakku tidak bisa
masuk ke dalam gedung pengadilan. Bapak menunggu di ruang tunggu di luar gedung
pengadilan. Okelah, aku masuk sendiri ke dalam Pengadilan sambil menunggu nomor
antrian sidang. Pukul 9 lebih, eh dia datang. Panik gak? Ya gak paniklah. Malah
aku bersemangat untuk meminta hak-hakku selama aku ditinggal olehnya. Saat
menunggu panggilan sidang, aku dan dia mengobrol ringan, bahkan ada petugas
pengadilan mengisi air mineral di lemari es, dia sempat menawari dan
mengambilkanku minuman. Tapi, aku tolak. Aku takut gaes, karena dia mainnya
alusan saaayyy.
Saat-saat yang ditunggu telah
tiba, nomer antrian kita dipanggil. Cus, masuklah kita ke ruang sidang. Hakim
bertanya apakah kita yakin untuk bercerai? Kita sepakat untuk bercerai. Hakim
membacakan surat gugatan yang telah aku buat, laporan hasil mediasi dan saksi
yang aku bawa. Semuanya dibeberkan di depan aku dan dia. Kemudian suamiku
ditanya oleh bapak Hakim, apakah mau menghadirkan saksi atau tidak? Dia
menjawab tidak. Oke, kemudian sidang dilanjutkan.
Setelah itu, aku bertanya apakah
saya bisa menuntut hak-hak saya selama di tinggal? Kata bapak Hakim, bisa, tapi
surat gugatan saya harus dicabut terlebih dulu, kemudian membuat gugatan baru
lagi. Ya ibaratnya harus daftar lagi dari awal. Bapak hakim senang apabila
gugatanku dicabut dan aku tidak jadi bercerai. Tapi, aku tidak mau dan sidang
dilanjutkan. DOK. Diputuskan bahwa gugatanku dikabulkan oleh bapak Hakim.
Setelah putusan Hakim, aku keluar
dan ke kasir untuk mengerus administrasinya. Ternyata biaya yang aku bayar
terdapat sisa. Sisa Rp 200.000 an. Jadi,
sisa pembayaran dikembalikan dan untuk surat jandanya harus menunggu 1 - 2
minggu. Ya pokoknya harus aktif-aktif melihat aplikasi apakah surat jandaku
sudah keluar. Surat janda atau duda keluarnya tidak ada pemberitahuan ya
saaayyyy, jadi ya harus datang ke pengadilan agama dan tidak bisa diwakilkan
pengambilan suratnya. Saat pengambilan membawa uang Rp 10.000,00 dan KTP. Sudah
deh, selesai mengurus perceraian.
Waktuku dari pendaftaran
perceraian sampai keluar surat Jandanya ya 2 bulanan. Bisa cepat dan bisa lama,
tergantung lawannya dan gugatannya dipersidangan. Kalau salah satu dari ke dua belah pihak tidak datang
malah cepat. Dua kali sidang sudah selesai. Oh iya, ini gugatannya dari pihak
istri atau cewek ya, kalau dari pihak suami atau cowok, beda-beda tipis ya
saaayyy... tapi mungkin untuk administrasinya sama biayanya mungkin yang
berbeda. Ya tanya aja di bagian informasi di pengadilan Agama aja, untuk lebih
tepatnya.
NOTE
:
Aku membuat tulisan ini murni
dari pengalaman pribadi dan aku hanya ingin memberi gambaran tentang mengurus
perceraian tanpa melalui kuasa Hukum. Aku juga tidak menyarankan untuk bercerai
karena perceraian itu sakiiiiiitttt saaaaayyyy. Kecuali kalau kesalahannya
memang tidak bisa dimaafkan dan perceraian adalah jalan terbaiknya.
Silakan mengambil hikmahnya dari
tulisan ini, dan apabila ada penulisanku yang salah atau kurang tepat, aku
membuka saran serta kritik yang membangun untuk tulisanku selanjutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar