Sabtu, 04 Desember 2021

MENGURUS PERCERAIAN SAMPAI SELESAI


TULISAN INI DIBUAT DARI PENGALAMAN PRIBADI DAN INFORMASI SAJA. BUKAN UNTUK MEMBUKA ATAU MEMBONGKAR AIB. TULISAN INI BUKAN UNTUK MENDUKUNG PERCERAIAN, TETAPI SELAMA MENGURUS PERCERAIAN, PENULIS BENAR-BENAR TIDAK ADA GAMBARAN SAMA SEKALI TENTANG PERCERAIAN, BAIK PENDAFTARAN GUGATAN MAUPUN SIDANGNYA. PERCERAIAN MERUPAKAN AIB, JADI KALAU TANYA SAMA TETANGGA KAN MALU YA, JADI INI HANYA GAMBARAN UMUM SAJA. MOHON PENGERTIANNYA, DAN TERIMA KASIH.

  

"Enggepun pak, kulo urus surat-surate (Surat Cerai)." Suamiku, Maret 2021.

"Iya sudah pak, saya urus surat-suratnya (Surat Cerai)." Suamiku, Maret 2021.


Setelah tanggal Maret tersebut, ya aku menanti-nanti dong, surat cinta dari pengadilan Agama. Waktu itu, aku dan dia masih lancar komunikasinya. Ya ala-ala backstreet anak-anak ABG gitu. Hingga awal April, dia bilang kalau sudah menitipkan mengurus surat ke Pak Mudin. Oke, aku masih menunggu nih, surat cinta dari Pengadilan Agama. Padahal, kalau awal April udah nitip, tengah bulan sampek akhir bulan, harusnya aku udah dapat surat cintakan? Oh, ternyata tidak. Sampek hari Raya Idul Fitri yaitu bulan Mei, aku minta Buku Nikahku, tidak diberikan. Malah pihak keluarganya suamiku menyuruh mempertahankan pernikahan ini. Ya, okelah, kita tunggu, mungkin setelah Hari Raya Idul Fitri suamiku mendaftakan gugatan cerainya ke aku. Hingga akhir Mei, tidak kunjung datang surat cinta tersebut. 

 

Karena aku lelah menunggu datangnya surat cinta dari Pengadilan Agama, aku datanglah ke Pengadilan Agama. Tanya dong aku, apakah namaku sudah terdaftar di Pengadilan atau belum. Ternyata tidak ada. Aku kurang puas, kusodorkan Fotocopy KTP dia. Eh, ternyata tidak ada juga nama dia. Oh, ternyata dia belum mengurus. Aku langsung tanya ke petugas yang ada di sana, persyaratannya apa aja untuk mengajukan perceraian. Syaratnya bawa fotocopy KTP, fotocopy KK dan buku Nikah yang asli. Sekalian membawa uang Rp 1.400.000 untuk biayanya dan dibayarkan waktu mendaftar perceraian.

 

Deg, ketika aku mendengar biaya perceraian sebanyak itu. Dalam hati aku menangis dan tidak ada keadilan untukku. Udah ditinggal, tidak diberi nafkah dan sekarang harus bayar untuk mengurus perceraian. Tapi, aku punya prinsip kalau aku yang mengurus biaya perceraian yaitu "AKU GAK PAPA KEHILANGAN UANG SATU JUTA DUA JUTA, AKU BISA BEKERJA SEBULAN DUA BULAN UANG SUDAH BISA KEMBALI, TAPI KALAU DIA (LAKI-LAKI MANTAN SUAMI) KAMU BAKAL KEHILANGAN HARGA DIRI SEBAGAI LAKI-LAKI". "BIAYAIN CERAI AJA GAK MAMPU KOG, YAKIN MAU NIKAH LAGI?"

 

Setelah itu, aku tanya seputar buku nikahku. Yah, buku nikahku dibawa oĺeh mantan suamiku dan tidak diberikan kepadaku.

“Pak, buku nikah saya tidak ada. Tidak diberikan sama suami saya. Terus bagaimana pak?”

Buku nikah tidak diberikan? Ya, ngurus ke KUA. Sebelum ngurus ke KUA, minta surat pengantar dari RT dulu, surat pengantar kehilangan, kemudian minta tanda tangan RT, RW dan kepala Dusun. Habis itu, surat pengantar itu dibawa ke Kelurahan untuk minta surat keterangan kehilangan. Dari kelurahan, ke Polsek untuk mengurus kehilangan. Kemudian ke KUA untuk mengurus Duplikat buku nikah. Dengan membawa fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. Cepat kog untuk memperoleh Duplikat Buku Nikah. Duplikat buku nikah bisa diterbitkan besoknya, tergantung kepala KUA-nya, beliau ada apa tidak di kantor, kalau beliau ada, bisa cepat selesainya, kalau aku dulu hampir seminggu, karena kepala KUA nya tugas luar kota. Jadi ya tergantung masing-masing KUA nya. Biayanya berapa? Tergantung dari KUA nya. Kalau di tempatku waktu itu, tergantung kita ngasih berapa. Seikhlasnya aja sih. 

 

Duplikat Buku Nikah sudah didapat, cus dafar ke Pengadilan Agama. Apa aja yang perlu dibawa untuk pendaftaran perceraian? Foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy Duplikat Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah asli dan uang untuk biaya pendaftaran. Di pengadilan Agama, aku mendaftarkan perceraianku di loket 1, yaitu untuk daftar perceraian dengan memberikan foto copy KTP, KK, Buku Nikah dan buku nikah Asli. Nanti kalian akan mendapatkan map dan ditanyai nomer ponsel pasangan kalian. Jadi, usahakan kalian masih menyimpan nomor HP pasangan kalian ya, meskipun kalian saling blokir

Setelah itu pindah ke bagian yang membantu membuatkan laporan perkara. Di sini kita dibantu oleh lembaga bantuan hukum. Sepertinya ini terpisah dari pegawai pengadilan (koreksi kalau salah ya, bukan anak Hukum soalnya). Dan diruangan inilah kita ditanyai tentang kenapa harus bercerai. Dan buatlah alasan yang masuk akal dan logis ya gaaaeeeessss... Karena kalau kalian meminta bercerai tapi alasannya tidak masuk akal dan kalau mau jujur dengan alasanku kenapa bercerai, malah dikira fitnah dan mengada-ada. Begituuuu..... Oh iya, kalau kalian membutuhkan seseorang untuk menemani kalian, bisa kog, bawa seseorang masuk yang berkepentingan untuk membantu kalian membuat laporan. Soalnya dulu, sebelahku ada yang ditemani sama kakaknya atau saudaranya gitu, disuruh manggil sama bapak-bapak lembaga bantuan hukumnya. Setelah dibuatkan laporannya, kita disuruh baca kembali kalau ada salah dalam penulisannya jadi bisa dibenerin. Setalah selesai, dan mendapat berlembar-lembar surat yang telah kita tanda tangani, kita ke loket 2.

 

Aku lupa ngapain aja di loket 2, tapi kalau gak salah, loket 2 ini nginput perkara kita, jadi dapat nomor perkara kalau gak salah, atau menginput di sistemnya pengadilan agama. Lupa pokoknya aku. Setelah dari loket 2, pindah ke loket 3.

 

Loket 3 ini adalah kasir. Kasir akan menentukan berapa biaya perceraian kita. Aku dulu bayar biaya perceraian sebesar Rp 1.030.000. Perlu diingat, setiap perceraian itu berbeda-beda ya, biayanya tergantung dari lokasi kita dengan lawan kita. Di loket 3 ini kita diberi tahu tentang aplikasi yang berhubungan dengan perceraian di Kabupatenku. Jadi, nanti untuk jadwal sidang, kita bisa lihat di aplikasi tersebut.

 

Di loket 3 kita akan mendapat jadwal sidang pertama, salinan berkas perkara juga. Dan kertas hijau yang terdapat jadwal sidangnya.  Kasir juga memberi tahu untuk membawa uang Rp. 150.000 untuk proses mediasi. Uang tersebut dibayarkan kalau lawan kita datang dan kita melakukan mediasi. Kalau lawan kita tidak datang, ya tidak mediasi dan uang tersebut tidak diperlukan. Selesai sudah, kita mendaftarkan perceraian kita. Menunggu 2 minggu untuk sidang pertama.

 

Sidang Pertama. Juni 2021.

Aku berangkat pagi hari diantar oleh bapakku. Aku berangkat kira-kira pukul 8 pagi. Dan ternyata jadwal sidangku pukul 10 pagi. Setelah sampai di Pengadilan, aku datang terlalu awal dan oleh satpam dalam dan resepsionisnya ditanyai apakah sudah download aplikasi apa belum? Kalau sudah, aku diajari cara mengecek jadwal sidangku. Setelah mendapat nomor antrean, aku menunggu di ruang tunggu. Aku berfikir suamiku tidak datang, eh, ternyata dia datang. Setelah menunggu cukup lama, ya namanya juga ruang sidang hanya satu, ya sudah kita menunggu dong. Masuk ke ruang sidang, aku dan suamiku ditanyai (aku lupa ditanyai apa aja) habis itu, kita disuruh mengikuti mediatornya ke luar ruang sidang. Tapi, kita disuruh menunggu di luar ruangan karena mediatornya menyiapkan berkasku. Setelah siap, kita dipersilakan masuk. Sebelum memulai mediasi, suamiku dipersilakan duduk dikursi sebelah administrasi dan aku disuruh duduk dimeja administrasi dulu karena aku adalah penggugatnya. Aku disuruh membayar biaya mediasi sebesar Rp 150.000 dan menandatangani beberapa berkas. Setelah itu baru pindah duduk disebelah suamiku.

 

Selama proses mediasi, suasananya berjalan dengan santai. Jadi aku diberi kesempatan untuk berbicara terlebih dahulu kemudian suamiku. Saat aku atau suami memberikan keterangan, masing-masing dari kita tidak boleh ikut berbicara atau memotongnya. Semua diberi waktu yang sama dalam berbicara dan mengeluarkan pendapatnya. Mediator kemudian memutuskan bahwa mediasi berhasil atau tidak berhasil. Mediasi dikatakan berhasil memediasi kita apabila kita membatalkan perceraian kita. Tetapi, sayangnya mediator tidak berhasil memediasi kita, dan aku tetap pada pendirianku untuk bercerai.

 

Setelah itu, tanda tangan lagi beberapa berkas dan disuruh datang kembali minggu depan. Aku sebagai penggugat disuruh membawa dua orang saksi dan tergugat atau suamiku datang sendiri. Sidang ke dua ini tanpa undangan ya saaayyy, jadi baik penggugat maupun tergugat tidak mendapat undangan atau panggilan seperti sidang pertama.

 

Sidang kedua, Juni 2021.

Agenda sidang ke dua adalah laporan mediasi. Aku datang ke pengadilan tidak sendirian melainkan dengan membawa dua orang saksi. Saksi yang aku bawa adalah bapakku dan pamanku. Aku melihat di aplikasi pengadilan agama aku mendapat nomor antrian 53 pukul 10:50. Aku berangkat pukul 10 lebih dari rumah. Sepertinya dia tidak datang untuk sidang kali ini. Sepertinya seperti itu. Karena sidang kali ini tanpa surat undangan atau surat terlampir dari pengadilan, tetapi pada saat mediasi kita diberi tahu bahwa sidang selanjutnya akhir Juni 2021 dan saya membawa saksi dua orang.

 

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tiba giliranku untuk memasuki ruang siang. Sampai di dalam ruang sidang, Hakim Ketua langsung menanyaiku, "sudah yakin kalau ingin berpisah bu?" Aku menjawab "yakin pak." Kemudian aku dipersilakan duduk dan ke dua saksi yang aku bawa disuruh menunggu di luar dan nanti akan dipanggil kembali. Setelah saksi keluar, aku kembali diberi pertanyaan oleh Hakim Ketua, seperti kemana suaminya? Sudah tidak tinggal serumah? Sudah yakin bercerai? Jawabanku adalah, tidak tahu. Saya tidak tinggal serumah dan memang aku sudah pisah rumah sejak Februari 2021. Kalau ditanya yakin berpisah? Iya, yakin 100% untuk berpisah dan bercerai. Kemudian Hakim ketua menyatakan kalau sidang selesai dan ditutup. Ketok palu.

 

Saksi kemudian dipanggil untuk masuk ke ruang sidang. Hakim Anggota sebelah kiri menanyai para saksi. Sebelumnya saksi disumpah terlebih dahulu, kemudian ditanyai satu persatu. Pertanyaannya adalah ada permasalahan apa antara aku dan suamiku? Mulai kapan suamiku meninggalkan rumah? Atau sejak kapan aku dan suamiku pisah rumah? Apakah sudah pernah mendamaikan? Apakah sudah berdiskusi dengan besan? Apakah sudah yakin kalau anaknya bercerai? Pertanyaan seperti ini diajukan kepada saksi satu, yaitu bapakku. Sedangkan saksi dua adalah pamanku, ya pertanyaannya sama. Bapak dan pamanku sudah yakin dan mantap agar aku berpisah dan bercerai dengan suamiku. Setelah itu, bapak dan paman disuruh keluar. Sudah selesai tugas mereka.

 

Setelah mereka keluar ruang siang, aku diberi tahu bahwa akan memanggil suamiku sekali lagi dan sidang ditunda minggu depan. Ya, ini berdasarkan prosedur kata pak Hakim. Jadi sidang ditunda dan diputuskan minggu depan.

 

Sidang ketiga, Juli 2021.

Aku berharap ini adalah sidang terakhirku. Dan harapanku adalah dia tidak datang di sidang hari ini. Karena peraturan PPKM yang sangat ketat, untuk memasuki gedung Pengadilan, hanya pihak-pihak yang benar-benar berkepentingan saja. Jadi, bapakku tidak bisa masuk ke dalam gedung pengadilan. Bapak menunggu di ruang tunggu di luar gedung pengadilan. Okelah, aku masuk sendiri ke dalam Pengadilan sambil menunggu nomor antrian sidang. Pukul 9 lebih, eh dia datang. Panik gak? Ya gak paniklah. Malah aku bersemangat untuk meminta hak-hakku selama aku ditinggal olehnya. Saat menunggu panggilan sidang, aku dan dia mengobrol ringan, bahkan ada petugas pengadilan mengisi air mineral di lemari es, dia sempat menawari dan mengambilkanku minuman. Tapi, aku tolak. Aku takut gaes, karena dia mainnya alusan saaayyy.

 

Saat-saat yang ditunggu telah tiba, nomer antrian kita dipanggil. Cus, masuklah kita ke ruang sidang. Hakim bertanya apakah kita yakin untuk bercerai? Kita sepakat untuk bercerai. Hakim membacakan surat gugatan yang telah aku buat, laporan hasil mediasi dan saksi yang aku bawa. Semuanya dibeberkan di depan aku dan dia. Kemudian suamiku ditanya oleh bapak Hakim, apakah mau menghadirkan saksi atau tidak? Dia menjawab tidak. Oke, kemudian sidang dilanjutkan.

 

Setelah itu, aku bertanya apakah saya bisa menuntut hak-hak saya selama di tinggal? Kata bapak Hakim, bisa, tapi surat gugatan saya harus dicabut terlebih dulu, kemudian membuat gugatan baru lagi. Ya ibaratnya harus daftar lagi dari awal. Bapak hakim senang apabila gugatanku dicabut dan aku tidak jadi bercerai. Tapi, aku tidak mau dan sidang dilanjutkan. DOK. Diputuskan bahwa gugatanku dikabulkan oleh bapak Hakim.

 

Setelah putusan Hakim, aku keluar dan ke kasir untuk mengerus administrasinya. Ternyata biaya yang aku bayar terdapat sisa. Sisa Rp 200.000 an. Jadi, sisa pembayaran dikembalikan dan untuk surat jandanya harus menunggu 1 - 2 minggu. Ya pokoknya harus aktif-aktif melihat aplikasi apakah surat jandaku sudah keluar. Surat janda atau duda keluarnya tidak ada pemberitahuan ya saaayyyy, jadi ya harus datang ke pengadilan agama dan tidak bisa diwakilkan pengambilan suratnya. Saat pengambilan membawa uang Rp 10.000,00 dan KTP. Sudah deh, selesai mengurus perceraian.

 

Waktuku dari pendaftaran perceraian sampai keluar surat Jandanya ya 2 bulanan. Bisa cepat dan bisa lama, tergantung lawannya dan gugatannya dipersidangan. Kalau salah satu dari ke dua belah pihak tidak datang malah cepat. Dua kali sidang sudah selesai. Oh iya, ini gugatannya dari pihak istri atau cewek ya, kalau dari pihak suami atau cowok, beda-beda tipis ya saaayyy... tapi mungkin untuk administrasinya sama biayanya mungkin yang berbeda. Ya tanya aja di bagian informasi di pengadilan Agama aja, untuk lebih tepatnya.

 

NOTE :

Aku membuat tulisan ini murni dari pengalaman pribadi dan aku hanya ingin memberi gambaran tentang mengurus perceraian tanpa melalui kuasa Hukum. Aku juga tidak menyarankan untuk bercerai karena perceraian itu sakiiiiiitttt saaaaayyyy. Kecuali kalau kesalahannya memang tidak bisa dimaafkan dan perceraian adalah jalan terbaiknya.

 

Silakan mengambil hikmahnya dari tulisan ini, dan apabila ada penulisanku yang salah atau kurang tepat, aku membuka saran serta kritik yang membangun untuk tulisanku selanjutnya.

Terima kasih telah membaca tulisanku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar